Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Perlu Anda Waspadai

Aplikasi Pinjol Ilegal kini mulai menjamur dan membuat banyak orang menjadi resah. Anda tidak boleh serta merta terjerat dengan aplikasi tersebut. Pinjam secara online sah-sah saja, asalkan Anda Memilih aplikasi yang benar-benar tepat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pinjol Ilegal bisa sesuka hati melakukan apapun. Mereka dapat menyebarluaskan data Anda berupa KTP maupun data pribadi lainnya. Hal ini akan membuat Anda sebagai nasabah mengalami kerugian.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

Apakah Anda tertarik untuk menggunakan aplikasi pinjaman uang secara online? Anda harus bisa membedakan mana aplikasi yang tepat dan tidak tepat digunakan. Jangan sampai salah dalam memilihnya jika tidak ingin terjerat dengan aplikasi yang salah.

Ada beberapa ciri-ciri dari aplikasi pinjol illegal yang memang harus Anda waspadai. Beberapa ciri berikut harus Anda baca dengan cermat dan tuntas.

1. Tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK

Ciri dari aplikasi pinjol illegal yang pertama adalah mereka tidak terdaftar dalam OJK serta tidak memiliki izin berdiri. Maka, pastikan Anda mencari tahu tentang izin dari aplikasi pinjaman online yang akan digunakan.

 

2. Penawaran diberikan dengan menggunakan Whatsapp atau SMS

Pernah Mendapatkan pesan dari WA atau SMS untuk melakukan pinjaman? Berhati-hatilah. Aplikasi Pinjaman yang legal tidak akan menawarkan jasa mereka dengan menggunakan chat WA atau SMS

 

3. Memberikan Pinjaman dengan sangat mudah

Untuk mendapatkan pinjaman secara online, ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi. Namun, aplikasi pinjaman illegal biasanya akan memberikan pinjaman mudah dengan syarat yang sangat mudah.

 

4. Tidak memiliki layanan pengaduan

Aplikasi pinjaman biasanya memang memiliki layanan pengaduan. Anda Bisa mengadukan apapun pada layanan tersebut. Namun jika illegal, Anda tidak memiliki tempat dimana Anda akan melakukan pengaduan.

5. Bunga pinjaman dan denda tidak jelas

Bunga pinjaman memang ada ketika Anda meminjam uang pada aplikasi pinjaman online. Namun, aplikasi legal pasti sudah menentukan bunga yang jelas.

Maka, Anda Harus berhati-hati dalam memilih aplikasi untuk meminjam uang secara online. Jangan sampai terjerat dengan aplikasi yang illegal.

Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Untuk Diwasapadai

Sebagai masyarakat yang hidup di era modern seperti sekarang, Anda harus selalu waspada dengan aplikasi pinjaman online. Anda bisa mewaspadai aplikasi yang menawarkan secara Cuma-Cuma dan memiliki bunga pinjaman yang tidak jelas.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah aplikasi yang Anda Pilih untuk meminjam uang secara online tersebut illegal atau tidak.

  1. Membuka laman website OJK

Anda Dapat membuka laman www.ojk.go.id terlebih dahulu. Kemudian, pilihlah menu INKB dan dilanjutkan dengan memilih Finctech pada bagian kanan bawah.

 

  1. Whatsapp kepada OJK

Anda Juga bisa melakukan chat Whatsapp kepada OJK untuk memastikan aplikasi pinjol illegal atau bukan. Caranya Adalah dengan menyimpan nomor whatsapp resmi OJK di 081157157157 dan ketikkan nama pinjol yang ingin di cek.

 

  1. Email OJK

Selain Menggunakan kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan untuk memastikan pinjol tersebut illegal atau tidak melalui pesan email. Anda bisa mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melakukan kontak di Nomor 157.

Jika Anda sudah bisa memastikan bahwa aplikasi tersebut memang illegal, maka bisa melaporkan pinjol tersebut. Jika sudah terlanjur terjebak, maka jangan ragu untuk melaporkan ke instansi terkait seperti di Kepolisian, OJK, maupun melalui Kemenkominfo

Jangan pernah tergiur dengan pinjaman yang tidak jelas. Meskipun Anda Sangat membutuhkannya, namun pastikan terlebih dahulu agar tidak semakin merugi di kemudian hari. Akan lebih baik untuk tidak meminjam uang di aplikasi pinjol illegal.