Cara Cek NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Online!
Cara Cek NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Online!

Cara Cek NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Online!

Dalam era digital saat ini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi suatu keharusan bagi setiap warga negara Indonesia. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada individu dan perusahaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Sebagai seorang yang berkecimpung dalam dunia perpajakan atau bahkan sebagai seorang wajib pajak yang sadar akan kewajiban pajaknya, penting untuk mengetahui cara cek NPWP. Melalui langkah-langkah yang benar, Anda dapat dengan mudah memeriksa status dan informasi terkait NPWP Anda.

Dalam panduan ini, kami akan memberikan langkah-langkah yang jelas dan informatif tentang cara cek NPWP dengan benar. Mari kita mulai dengan langkah pertama!

Sekilas Mengenai NPWP

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna khusus. 9 digit pertama merupakan kode unik yang mengidentifikasi masing-masing identitas Wajib Pajak. Kemudian, 3 digit berikutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Sementara 3 digit terakhir menunjukkan status dari Wajib Pajak tersebut.

NPWP dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi diberikan kepada setiap individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Ini termasuk pendapatan dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha kecil, atau bahkan investasi.

NPWP Badan

NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Hal ini mencakup entitas hukum seperti perusahaan swasta, perusahaan publik, atau badan usaha lainnya yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

NPWP adalah suatu keharusan bagi setiap orang yang memiliki penghasilan. Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas bagi Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) sekaligus sebagai nomor yang menunjukkan status pajak dan data terkait Wajib Pajak.

Alasan Penting untuk Mengetahui Cara Cek NPWP

Ada beberapa situasi penting di mana seorang Wajib Pajak perlu memeriksa NPWP-nya. Mengapa hal ini begitu penting? Berikut adalah dua alasan utamanya:

1. Lupa Nomor NPWP

Karena NPWP terdiri dari rangkaian nomor unik yang panjang, tidak jarang bagi seorang Wajib Pajak untuk lupa dengan nomor pokok pajaknya sendiri. Terutama ketika tidak sedang memegang kartu fisik NPWP, penting untuk segera mencari tahu nomor tersebut. Dalam situasi seperti ini, mengetahui cara cek NPWP bisa menjadi solusi yang sangat membantu.

2. Memastikan Kepemilikan NPWP yang Valid

NPWP, baik itu milik individu maupun badan usaha, dapat menjadi tidak berlaku atau tidak valid karena berbagai alasan. Salah satu alasan umum adalah ketika NPWP belum terdaftar di kantor pajak sesuai dengan domisili yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk secara berkala memeriksa status NPWP Anda untuk memastikan bahwa nomor tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Cek NPWP Secara Online

Bagaimana caranya mengecek NPWP secara online? Saat ini, wajib pajak pribadi maupun badan dapat memeriksa NPWP melalui beberapa cara online yang praktis. Di bawah ini, kami akan membahas berbagai metode untuk memeriksa NPWP secara online:

1. Situs Resmi DJP

Cara cek NPWP pertama adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memiliki situs web yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk mengecek NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id.
  • Masukkan nomor NPWP Anda dengan lengkap dan benar.
  • Jika NPWP Anda masih aktif, informasi identitas Anda akan muncul secara otomatis. Namun, jika informasi tidak muncul, hal ini dapat mengindikasikan bahwa NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif. Dalam situasi seperti ini, segera hubungi atau datangi kantor pajak sesuai dengan domisili Anda untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

2. Cara Cek NPWP dengan KTP dan KK

Jika Anda lupa dengan nomor NPWP dan tidak memiliki kartu fisik NPWP, Anda dapat memeriksa NPWP secara online menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situspajak.go.id.
  • Masukkan nomor KTP dan KK pada kolom yang tersedia.
  • Ketik ulang captcha atau kode keamanan dengan benar.
  • Klik “Cari”.
  • Pastikan nomor KTP dan KK yang Anda masukkan benar agar Anda dapat melihat NPWP Anda dan statusnya.

Harap diingat bahwa mulai tanggal 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK atau KTP) sebagai NPWP secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

3. Mengecek dengan QR Code

Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR sehingga wajib pajak dapat memeriksa validitasnya dengan memindai kode QR pada kartu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pindai kode QR pada kartu NPWP Anda.
  • Setelah dipindai, akan muncul tautan unik di lamanpajak.go.id. Klik atau salin tautan tersebut untuk memulai validasi.
  • Ikuti instruksi yang muncul di laman untuk menyelesaikan validasi NPWP Anda.

Jika Anda telah mengikuti instruksi dengan benar, laman akan menampilkan informasi validasi NPWP Anda.

4. Cara Cek NPWP melalui Aplikasi M-Pajak

Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi M-Pajak, aplikasi mobile resmi dari DJP, untuk memeriksa NPWP Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Play Store, lalu instal.
  • Login ke aplikasi menggunakan akun perpajakan yang sudah terdaftar.
  • Klik “Cek NPWP” untuk memeriksa NPWP Anda.
  • Jika data muncul pada layar, berarti NPWP Anda sudah terdaftar dan valid. Namun, jika tidak ada data yang muncul, segera hubungi kantor pajak sesuai dengan domisili Anda untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

5. Melalui Aplikasi DJP

Selain melalui situs resmi, DJP juga memiliki aplikasi yang dapat digunakan pada perangkat Anda. Berikut langkah-langkah cara cek NPWP melalui aplikasi DJP:

  • Buka aplikasi DJP pada perangkat Anda, lalu login menggunakan akun yang sama seperti yang digunakan di situs web.
  • Buka dashboard pada halaman web.
  • Masukkan nomor NPWP Anda, lalu tekan “Cek”. Jika NPWP Anda aktif, maka informasi identitas lengkap akan muncul. Jika tidak, NPWP Anda belum aktif.

6. Cek NPWP Melalui PJAP

Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menyediakan layanan untuk mengecek status Wajib Pajak. Aplikasi yang dimaksud adalah e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Pajakku. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pilih menu Validasi Wajib Pajak dan klik tombol “buat”.
  • Pilih metode validasi via NPWP.
  • Masukkan nomor NPWP yang Anda miliki, lalu klik tombol “validasi”.
  • Sistem akan menampilkan hasil validasi.

Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status dan informasi NPWP Anda secara online. Pastikan Anda memiliki data yang benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Cara Cek NPWP secara Offline

Selain memeriksa NPWP secara online, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan secara offline. Ada dua cara yang dapat digunakan, yaitu dengan menghubungi layanan Kring Pajak dan mengunjungi kantor pajak terdaftar.

1. Menghubungi Kring Pajak

Wajib pajak yang ingin memeriksa NPWP mereka dapat menghubungi layanan hotline resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini aktif 24 jam sehingga wajib pajak dapat menghubungi kapan saja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Data perpajakan wajib pajak dijamin kerahasiaannya, sehingga tidak perlu khawatir untuk menanyakan informasi penting, seperti NPWP, melalui layanan ini.

2. Mengunjungi Kantor Pajak

Selain menghubungi layanan Kring Pajak, wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili mereka untuk melakukan pengecekan NPWP secara langsung. Saat berkunjung ke kantor pajak, penting untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar memudahkan pemeriksaan oleh petugas pajak.

Ketika sudah tiba di kantor pajak, Anda dapat bertanya kepada petugas yang bertugas dan mengikuti alur kerja yang telah ditentukan untuk melakukan pengecekan NPWP secara offline. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memastikan bahwa informasi NPWP Anda dapat diperoleh dengan akurat dan tepat.

Penutup

Dalam panduan ini, kami telah membahas dengan rinci cara cek NPWP secara online dan offline. Memeriksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Dengan mengetahui cara memeriksa NPWP, Anda dapat memastikan bahwa identitas pajak Anda berjalan dengan lancar dan Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan tepat.

Penting untuk diingat bahwa NPWP adalah identitas pajak yang berharga, dan menjaganya dalam kondisi yang baik adalah tanggung jawab kita sebagai wajib pajak. Terlepas dari apakah Anda memeriksa NPWP secara online melalui situs resmi DJP, menggunakan nomor KTP dan KK, memindai kode QR, atau melalui aplikasi mobile resmi, atau bahkan melalui layanan offline seperti Kring Pajak dan kunjungan ke kantor pajak, yang terpenting adalah memastikan bahwa NPWP Anda tetap valid dan sesuai dengan data terbaru.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan Anda dan memahami pentingnya mengetahui cara cek NPWP. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan tambahan terkait perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi otoritas pajak atau sumber informasi resmi terkait. Terima kasih atas perhatian Anda.

 

Q: Bagaimana cara melakukan pengecekan NPWP kita?

A: Anda dapat memeriksa NPWP Anda secara online melalui situs resmi DJP, dengan menggunakan nomor KTP dan KK, atau melalui aplikasi mobile resmi DJP. Anda juga dapat melakukan pengecekan offline dengan menghubungi Kring Pajak atau mengunjungi kantor pajak terdaftar.

Q: Bagaimana cara mengecek apakah NIK sudah memiliki NPWP?

A: Anda dapat mengecek apakah NIK Anda sudah memiliki NPWP dengan mengunjungi situs resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak.

Q: Berapa jumlah angka dalam Nomor NPWP?

A: Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik.

Q: Apakah memungkinkan untuk melakukan pengecekan NPWP secara online?

A: Ya, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui situs resmi DJP, menggunakan nomor KTP dan KK, atau melalui aplikasi mobile resmi DJP.

Q: Bisakah Anda memberikan contoh nomor NPWP?

A: Contoh nomor NPWP adalah 123.456.789.123.123.

Q: Bagaimana cara mengecek Nomor NPWP atas nama siapa?

A: Anda dapat mengecek Nomor NPWP atas nama seseorang dengan menggunakan nomor KTP atau KK yang terkait dengan individu tersebut.

Q: Apakah Nomor NIK sama dengan Nomor NPWP?

A: Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berbeda. NIK digunakan sebagai dasar untuk NPWP, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Q: Apakah Nomor NPWP sama dengan Nomor NIK?

A: Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) berbeda. NIK digunakan sebagai dasar untuk NPWP, tetapi keduanya memiliki nomor yang berbeda dan fungsi yang berbeda dalam administrasi perpajakan.

Cara Cek NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Online!