Cara Mudah Membuat NPWP dan Mengecek Status Aktifnya, Tanpa Biaya!
Cara Mudah Membuat NPWP dan Mengecek Status Aktifnya, Tanpa Biaya!

Cara Mudah Membuat NPWP dan Mengecek Status Aktifnya, Tanpa Biaya!

Selamat datang dalam panduan lengkap tentang cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia. NPWP adalah identifikasi pajak yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Dalam panduan ini, kita akan memandu Anda melalui langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP Anda dengan mudah dan tepat. NPWP bukan hanya dokumen resmi, tetapi juga merupakan kunci untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Kegunaan NPWP

Ada sederet manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Antara lain sebagai berikut ini:

  1. Memudahkan dalam pengurusan perpajakan sekaligus menjaga ketaatan pembayaran pajak.
  2. Sebagai identitas WP (Wajib Pajak) layaknya NIK atau KTP.
  3. Sebagai syarat pembuatan kartu kredit.
  4. Syarat pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Persyaratan administrasi pelayanan umum dan lainnya.

Jenis NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan. Penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar Anda tidak salah saat mengikuti proses pembuatan NPWP secara online. Berikut penjelasan tentang kedua jenis NPWP yang ada:

NPWP Perorangan

NPWP perorangan, atau yang sering disebut juga NPWP pribadi, adalah jenis NPWP yang dimiliki secara individual oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

NPWP Badan

Selain NPWP perorangan, jenis NPWP yang kedua adalah NPWP badan. NPWP ini diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk suatu badan disesuaikan dengan bentuk badan tersebut. Ini mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, berbagai jenis perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dalam berbagai bentuk, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta berbagai bentuk badan usaha lainnya.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum Anda memulai proses cara membuat NPWP secara online, pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu Anda perhatikan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi memiliki tiga jenis, yaitu:

  1. Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    • Scan KTP (Bagi WNI)
    • Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)
  2. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
    • Scan KTP (Bagi WNI)
    • Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)
    • Scan Dokumen Perizinan Kegiatan Usaha dari Instansi Resmi (Sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa)
  3. Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami Sesuai Keputusan Hakim
    • Scan KTP (Bagi WNI)
    • Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)
    • Scan Fotokopi NPWP Suami
    • Scan Fotokopi KK
    • Scan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Syarat Membuat NPWP Badan

Selanjutnya, berikut adalah persyaratan untuk cara membuat NPWP online bagi badan usaha. NPWP badan juga terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Perusahaan Nirlaba
    • Dokumen identitas salah satu pengurus badan
    • Surat pernyataan bermaterai mengenai lokasi dan kegiatan badan
  2. Perusahaan dengan Tujuan Laba
    • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
    • Dokumen identitas diri pengurus badan (KTP, KK, dan Lainnya)
    • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha dan lokasi usaha
  3. Perusahaan Joint Operation
    • Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian
    • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerjasama
    • Dokumen identitas salah seorang pengurus (KTP, KK, dan Lainnya)
    • Surat pernyataan bermaterai tentang kegiatan dan lokasi usaha

Pastikan bahwa semua persyaratan di atas telah Anda penuhi sebelum melanjutkan proses pembuatan NPWP Anda. Dengan memahami persyaratan ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pengajuan NPWP berjalan lancar dan efisien.

Cara Membuat NPWP

Proses pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran Melalui Website Resmi

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

2. Persiapkan Dokumen Penting

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut: NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan alamat email aktif.

3. Buat Akun

  • Klik opsi “Daftar Akun”.
  • Masukkan alamat email aktif Anda.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Tekan tombol “Daftar”.

4. Verifikasi Email

Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi atau aktivasi akun. Tekan link tersebut.

5. Isi Data Identitas

Di laman baru, isi data identitas Anda, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.

6. Daftarkan Akun

  • Tekan tombol “Daftar”.
  • Cek email Anda dan klik link aktivasi.

7. Login

Login dengan menggunakan alamat email yang telah didaftarkan.

8. Isi Data Wajib Pajak

Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.

9. Buat Pernyataan

Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan.

10. Pilih Tarif (Jika Diperlukan)

Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.

11. Mintakan Token

  • Jika sudah selesai, tekan tombol “Minta Token”.
  • Isi Captcha yang ditampilkan.
  • Klik “Submit”.

12. Terima Kode Token

Kode token akan dikirimkan ke alamat email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

13. Proses Pengajuan

  • Tekan tombol “Kirim”.
  • Selamat, Anda telah berhasil membuat NPWP!

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan proses pembuatan NPWP secara online. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Biaya Membuat NPWP Online

Penting untuk diketahui bahwa pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya sepeser pun (GRATIS). Anda dapat mengikuti prosedur cara pembuatan NPWP online yang telah dijelaskan di atas tanpa perlu membayar biaya apa pun. Dengan demikian, proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa beban finansial tambahan.

Cara Mudah Cek NPWP yang Masih Aktif

Anda dapat dengan mudah mengecek apakah NPWP yang Anda miliki masih aktif atau tidak dengan beberapa cara berikut:

Cek NPWP di Kantor Pajak

  1. Kunjungi kantor pajak terdekat.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas.
  3. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP Pribadi/Badan, dan Akta Perusahaan atau Instansi (khusus NPWP Badan).
  4. Petugas akan melakukan validasi dari data yang ada dan melakukan cek terhadap status NPWP Anda.

Cek NPWP Secara Online

  1. Kunjungi laman resmi wajib pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Login dengan menggunakan NPWP Anda.
  3. Tunggu sebentar sampai dengan laman dashboard berubah.
  4. Jika pada layar muncul identitas NPWP maka NPWP milik Anda bisa dipastikan masih aktif. Sebaliknya, jika pada halaman tersebut tidak ditampilkan informasi apapun, maka NPWP milik Anda bisa dipastikan belum atau sudah tidak aktif.

Cek NPWP di Aplikasi DJP

  1. Unduh aplikasi DJP di Playstore atau App Store.
  2. Lakukan login.
  3. Pada dashboard yang ditampilkan, pilih ‘Cek NPWP’.
  4. Status NPWP Anda akan ditampilkan pada layar.

Dengan mengikuti salah satu dari metode di atas, Anda dapat memeriksa status keaktifan NPWP Anda dengan mudah dan cepat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa NPWP Anda selalu dalam kondisi aktif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam panduan ini, kami telah membahas berbagai aspek terkait dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia. Anda telah mempelajari langkah-langkah cara membuat NPWP secara online, persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP baik untuk individu maupun badan usaha, serta cara mudah untuk memeriksa status keaktifan NPWP Anda.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa pembuatan NPWP secara online adalah proses yang GRATIS, sehingga dapat diakses dengan mudah tanpa biaya tambahan.

NPWP adalah salah satu aspek penting dalam kewajiban perpajakan dan memiliki berbagai manfaat, termasuk kemudahan dalam pengurusan perpajakan, identifikasi pajak resmi, dan persyaratan untuk layanan keuangan tertentu.

Semoga panduan ini telah membantu Anda memahami lebih baik tentang NPWP dan bagaimana mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan lebih efisien. Dengan mematuhi peraturan perpajakan dan menjaga NPWP Anda tetap aktif, Anda dapat berkontribusi pada pembangunan negara Indonesia dan menjaga kesehatan keuangan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak setempat atau instansi terkait. Terima kasih telah mengikuti panduan ini!

Pertanyaan Umum

Q: Apa saja syarat untuk membuat NPWP?
A: Syarat untuk membuat NPWP dapat berbeda tergantung pada jenis NPWP yang Anda ajukan, tetapi umumnya Anda perlu memiliki KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA) serta dokumen pendukung sesuai dengan jenis wajib pajak Anda. Rincian lengkapnya dapat ditemukan dalam panduan pendaftaran NPWP.

Q: Apa langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP pribadi?
A: Ada beberapa langkah mudah untuk membuat NPWP pribadi:

  1. Daftarkan diri Anda secara online melalui laman resmi.
  2. Siapkan dokumen seperti KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
  3. Isi data identitas Anda.
  4. Buat pernyataan sesuai persyaratan.
  5. Selesaikan proses pendaftaran dan tunggu kode token.

Q: Kemana saya harus pergi untuk membuat NPWP secara langsung?
A: Anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP secara langsung. Petugas pajak akan membantu Anda dalam proses ini.

Q: Apa yang harus saya gunakan saat mendaftar NPWP secara online?
A: Saat mendaftar NPWP secara online, Anda perlu menggunakan alamat email aktif Anda sebagai salah satu data pendaftaran.

Q: Apakah NPWP bisa dicairkan?
A: NPWP tidak dapat dicairkan, karena NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan untuk identifikasi pajak Anda dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Q: NPWP bisa didaftarkan pada usia berapa?
A: NPWP dapat didaftarkan oleh individu yang memperoleh penghasilan, dan usia minimum untuk mendaftar NPWP adalah 17 tahun.

Q: Untuk apa NPWP digunakan?
A: NPWP digunakan untuk mengidentifikasi Anda sebagai Wajib Pajak dan memudahkan pengurusan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan pendapatan.

Q: Berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik NPWP?
A: Jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik NPWP akan bervariasi tergantung pada penghasilan dan jenis transaksi finansial yang dilakukan. Pajak akan dihitung sesuai dengan tarif dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Cara Mudah Membuat NPWP dan Mengecek Status Aktifnya, Tanpa Biaya!