Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Secara Mandiri, Informasi Terbaru!
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Secara Mandiri, Informasi Terbaru!

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Secara Mandiri, Informasi Terbaru!

Selamat datang dalam panduan lengkap tentang cara daftar NPWP online lewat HP. NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pajak penghasilan, pembukaan rekening bank, dan transaksi finansial lainnya.

Dalam era teknologi modern, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat HP Anda. Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mendaftarkan NPWP secara online menggunakan ponsel pintar Anda. Kami akan memastikan untuk menjaga kualitas tata bahasa yang baik dan memberikan informasi yang berguna untuk Anda.

Mari kita mulai dengan langkah pertama dalam proses ini.

Mengenal NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor ini terdiri dari 15 angka yang berfungsi sebagai kode identifikasi pajak, digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan melacak pembayaran pajak. NPWP menjadi kewajiban bagi warga negara yang memperoleh penghasilan, baik itu dari sumber pribadi maupun usaha.

Dengan demikian, bagi mereka yang belum memiliki NPWP, penting untuk segera melakukan pendaftarannya. Saat ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui perangkat HP, menjadi solusi yang sangat praktis, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat dan sulit untuk datang langsung ke kantor pajak.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara mendaftar NPWP online lewat HP, ada beberapa informasi penting tentang NPWP yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu.

Kegunaan NPWP

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, memiliki berbagai kegunaan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan, namun ternyata memiliki manfaat tambahan di luar aspek perpajakan. Berikut adalah beberapa fungsi penting dari NPWP:

  1. Mengurangi Tarif Pajak:
    Individu atau entitas yang memiliki NPWP hanya dikenakan tarif pajak 20% lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki NPWP. Ini merupakan insentif bagi wajib pajak untuk mendaftar NPWP.
  2. Syarat Mendapatkan Restitusi Pajak:
    Jika seseorang mengalami kelebihan pembayaran pajak, uang tersebut dapat dikembalikan melalui proses restitusi pajak. Namun, untuk memulai proses ini, wajib pajak harus memiliki NPWP.
  3. Identitas Wajib Pajak:
    NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal yang membedakan satu wajib pajak dari yang lainnya. Nomor ini menjadi kode unik yang memastikan data perpajakan tidak bercampur dengan data milik wajib pajak lain.
  4. Pengajuan Kredit Bank:
    Selain keperluan administrasi perpajakan, kepemilikan NPWP juga memudahkan saat mengajukan kredit di bank. Banyak perusahaan atau badan usaha yang memerlukan NPWP untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dengan berbagai manfaat yang dimilikinya, NPWP memiliki peran penting dalam kehidupan perpajakan dan bisnis di Indonesia.

Persyaratan Daftar NPWP Online

Sebelum kita membahas langkah-langkah cara membuat NPWP secara online, penting untuk memahami persyaratan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran NPWP ini. Berikut adalah langkah-langkah, persyaratan, dan prosedur untuk mendaftar NPWP secara online dari rumah:

Syarat Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Email Aktif: Anda harus memiliki alamat email yang aktif.
  2. Warga Negara Indonesia yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
    • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
  3. Warga Negara Asing yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
    • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa.
    • Lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik.
    • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia.
    • Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Catatan: Jika wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Dengan memenuhi persyaratan ini, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran NPWP secara online dari kenyamanan rumah Anda.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan NPWP secara online melalui perangkat HP Anda:

  1. Buka lamanhttps://ereg.pajak.go.id/daftar.
  2. Pilih menu “Daftar Akun.”
  3. Masukkan email, password, dan kode captcha, lalu klik “Daftar.”
  4. Anda akan menerima email berisi link aktivasi NPWP online.
  5. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
  6. Selanjutnya, masukkan nama, alamat email, password, nomor handphone, pertanyaan keamanan, dan kode captcha pada kolom yang tersedia. Klik “Daftar.”
  7. Akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa Anda telah menyelesaikan pendaftaran.
  8. Buka kembali email Anda, periksa email yang masuk, dan klik link aktivasi.
  9. Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat sebelumnya.
  10. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  11. Lanjutkan dengan mengikuti semua tahapan pengisian formulir dengan teliti.
  12. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  13. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda.
  14. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, status pendaftaran akan muncul di dashboard situs ereg pajak. Di sini, Anda harus menekan tombol “Kirim Token,” mengisi Captcha, dan klik “Submit.”
  15. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.
  16. Salin token yang sudah Anda dapatkan.
  17. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  18. Selanjutnya, cek email masuk Anda untuk melihat token.
  19. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Penutup

Dalam panduan ini, kami telah membahas langkah-langkah lengkap untuk mendaftarkan NPWP secara online melalui perangkat HP Anda. NPWP, sebagai tanda pengenal pajak yang penting, memainkan peran vital dalam administrasi perpajakan dan aktivitas keuangan Anda.

Dengan kemudahan akses melalui platform online, proses pendaftaran NPWP tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Semua tahapan, dari pendaftaran hingga pengiriman NPWP, dapat dilakukan dengan mudah dari kenyamanan rumah Anda.

Selamat atas langkah Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan kelancaran aktivitas keuangan Anda di masa depan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau sumber informasi resmi yang terkait dengan perpajakan di Indonesia.

 

Q: Bagaimana cara mendaftarkan NPWP online lewat HP?
A: Proses pendaftaran NPWP online lewat HP melibatkan beberapa langkah mudah. Anda dapat memulainya dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengikuti panduan yang tersedia.

Q: Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP online?
A: Persyaratan pendaftaran NPWP online meliputi memiliki email aktif, KP (untuk WNI), paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA), serta dokumen pendukung sesuai dengan status Anda (usaha atau pekerjaan bebas).

Q: Apa manfaat memiliki NPWP dalam aktivitas keuangan saya?
A: NPWP memiliki manfaat seperti pengurangan tarif pajak, kemampuan untuk mendapatkan restitusi pajak, dan menjadi tanda pengenal resmi dalam transaksi keuangan Anda.

Q: Bagaimana cara mengaktifkan NPWP online setelah pendaftaran?
A: Setelah mendaftar, Anda akan menerima email aktivasi. Klik tautan aktivasi dalam email tersebut, dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Q: Apakah saya perlu mengunjungi kantor pajak fisik setelah mendaftar NPWP online?
A: Tidak, proses pendaftaran dan aktivasi NPWP dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui HP Anda.

Q: Bagaimana cara melacak status pendaftaran NPWP saya setelah pengisian formulir?
A: Anda dapat mengakses dashboard situs e-Registration untuk memeriksa status pendaftaran Anda setelah mengisi formulir.

Q: Apakah saya harus membayar biaya untuk mendaftar NPWP online?
A: Pendaftaran NPWP secara online biasanya tidak memerlukan biaya. Namun, pastikan untuk memeriksa aturan yang berlaku pada saat pendaftaran.

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP setelah pendaftaran online?
A: Waktu pemrosesan dan pengiriman NPWP dapat bervariasi, tetapi biasanya Anda akan menerima NPWP Anda melalui pos dalam beberapa waktu setelah pendaftaran Anda disetujui.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Secara Mandiri, Informasi Terbaru!