Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Terbarunya!
Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Terbarunya!

Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Terbarunya!

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Dengan berfokus pada cara untuk mengambil manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah yang akan membantu Anda dalam proses pengambilan manfaat dengan cara yang mudah dan efektif.

Sebelum kita mulai dengan langkah-langkahnya, penting untuk memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja dan memberikan jaminan keamanan finansial di masa depan. Mari kita eksplorasi lebih lanjut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat yang Anda perlukan.

Beberapa Kriteria untuk Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar Anda dapat mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Daftar ini diambil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftar berikut ini:

Dokumen yang Diperlukan

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada)

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

  1. Klik portal layananbpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan aplikasi.

Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password.
  3. Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’.
  4. Tekan tombol ‘Klaim JHT’.
  5. Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan ketentuannya telah tercentang.
  6. Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT.
  7. Klik tombol ‘Selanjutnya’.
  8. Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’.
  9. Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’.
  10. Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda.
  11. Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’.

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang

  1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank Kerjasama

  1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
  2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli.
  3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Penutup

Dengan selesainya panduan ini, kami berharap Anda telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang cara untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai metode yang telah dijelaskan. Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu aspek penting dalam perlindungan sosial pekerja di Indonesia, dan pencairan dana ini dapat memberikan keamanan finansial di masa depan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau sumber informasi resmi terkait. Terima kasih telah membaca panduan ini, dan semoga Anda berhasil dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

 

Q: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan gimana?

A: Anda dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara yang telah dijelaskan dalam artikel ini, termasuk melalui portal Lapak Asik, aplikasi JMO, kantor cabang, atau bank kerjasama.

 

Q: Berapa lama uang BPJS Ketenagakerjaan bisa cair?

A: Waktu pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada metode yang Anda pilih. Proses ini biasanya berlangsung dalam rentang waktu satu hingga tiga hari.

 

Q: Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja?

A: BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan dalam artikel, seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Q: Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

A: Anda dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui portal Lapak Asik atau menggunakan aplikasi JMO, sesuai dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di artikel.

 

Q: Apakah saldo JHT bisa diambil?

A: Ya, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dapat diambil sesuai dengan persyaratan yang berlaku, seperti usia pensiun atau kondisi tertentu seperti resign, PHK, atau lainnya.

 

Q: Apakah uang di BPJS bisa diambil?

A: Ya, uang dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

 

Q: Apakah saldo JHT bisa dicairkan setelah resign?

A: Iya, saldo JHT bisa dicairkan setelah Anda mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Q: Apakah bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi pada tahun 2023?

A: Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023, Anda dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh mereka.

Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Terbarunya!